
“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” ujarnya dilansir Dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sabtu (3/1).

Secara konstitusional, menurut Tunjung, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa merinci apakah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup hanya diukur dari aspek legal-formal.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” tegasnya.
Tunjung menilai, jika mekanisme Pilkada benar-benar diubah, maka arena pertarungan politik di tingkat lokal juga akan berubah secara drastis.
Kompetisi yang selama ini berlangsung terbuka di ruang publik akan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang hanya melibatkan segelintir aktor politik.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD.
Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dampak sistem ini terhadap kualitas representasi politik di daerah. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi dan menutup peluang bagi kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.
“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elit partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit,” katanya.
Tunjung mengingatkan, jika wacana ini dipaksakan tanpa perhitungan matang, maka yang terjadi bukan hanya perubahan teknis pemilihan, tetapi pergeseran arah demokrasi lokal dari partisipatif menjadi elitis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















