Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AKP Toni Armando menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang melibatkan anak,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










