KabarDuri id.( Duri ) BKO 125 Polres Bengkalis mengamankan pelaku Curat ( Pencurian ) Smartphone Empat pria yang diduga pelaku tindak kejahatan diamakan hari Jumat ( 28/8/20 ) pukul 17.00 wib pelaku Berinisial JTN 19, EST ( 20 Th ) FST Alias U (22th) laki-laki , KS MK alias K (24th) laki-laki , Empat terduga pelaku pencurian mempunyai peran masing Masing.
Foto ” empat pelaku diamankan BKO 125 polres bengkalis berserta barang bukti
Empat pelaku ini diamankan atas laporan RD 33 Thn, warga Jalan Sidodadi KUD Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dan dua orang saksi atas nama RA 25 Thn, RR 20 Thn warga keluraha Air Jamban Kecamatan Mandau.
Pencurian Smartphone terjadi hari minggu Tanggal ( 23/08/20 ) Di Rumah Kontrakan Jalan Desa Harapan Gang mesjid Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 04.00 wib korban RD terbangun dan melihat pria berdiri di depan pintu kamar Namun melarikan diri ke arah dapur saat itu RD langsung membangunkan RR langsung mengecek pria tersebut ke dapur namun ternyata pria tersbut telah kabur. RD dan RR Melihat ada bekas kaki di dekat pijakan Mesin cuci, Kemudian dengan cemas RD dan RR mengecek Smartphone Milik nya sudah tidak ada lagi 3 unit jenis Samsung J5 ,Vivo y12 ,oppo f9.
Pelaku diantaranya, J T N (19) warga Jl. Kelurahan AIir Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
(sebagai pelaku pencurian) ES T. Alias ANTO (20) warga Jl. Kel/Desa. Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis (sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian).
F S T. Alias UCOK (22) Jl. Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. (sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian). K S MK Alias KEVIN (24) Jl. Kel/Desa. Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. (sebagai pelaku penadah).
Jadi ada sebanyak 4 (Empat Orang Pelakunya dalam Perkara ini Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. yang kala itu di dampingi Kasat Reskrim AKP Adrie, SH. SIK. dan Semua data para Tersangka ada pada kita lanjut Kapolres saat itu.
Dari Barang Bukti yang sudah kita akuratkan yaitu antara, Kotak Hp dan Hp nya yang dilaporkan kena Curi, maka kita jadikan Barang Bukti (BB) termasuk Uang dari hasil Kejahatan tersebut, Menurut Kapolres sebagai berikut, 1 (satu) Buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban. 1 (satu) Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi 1.” 1 (satu) Buah kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban. 1 (satu) unit hp merk samsung j5 warna gold dengan imei 357202070555074, dan imei 357203070555072. Uang Tunai sebesar Rp. 630.000. (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah saja).
Mendapati Laporan Tersebut, saya disposisi kan melalui Kasat Reskrim, agar segera ditindak lanjuti sampai tuntas dan saya beri waktu Paling lama 10 hari, yang hasilnya team opsnal BKO 125 mendapatkan titik terang akan Laporan Kehilangan tersebut yang diduga sebagai pelaku dan penadah, kemudian pada hari jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00. wib Kanit Pidum dan team opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama KV MA Als KEVIN yang sedang/akan menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri, karena dari tangannya ditemukan 2 (Dua) unit Hp (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) ianya mengakui membeli Hp tersebut dari temannya, bernama E ST yang mana saat itu mengenalkan kepada J S T dan F S T als UCOK, dari keterangan K V MA kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan J S, sebesar Rp.500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) dan setelah itu K V memberikan uang rokok kepada E S T sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah)
Kapolres Saat dilakukan Penyelidikan dan team opsnal berhasil mengamankan E S T dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2.(Dua) Unit hp hasil Curian dari K V sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang rokok dari J S sebesar Rp.50.000.( Lima Puluh Ribu Rupiah).
F S T, Ikut diamankan karena Turut serta Menikmati Hasil Penjualan Barang Curian Tersebut diatas walau hanya Uang Rokok sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari an.J S T, karena telah menjualkan 1.(Satu) Unit HP Curian / Barang Bukti.(BB).
terhadap an.J S T, team opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 (Tiga) unit hp dirumah Pelapor/Korban, saat di Chek Kebenarannya ternyata Cocok dengan Daftar Barang Bukti yang Hilang /Sesuai dengan isi Laporan Polisi tersebut diatas.:
Karena Berdasarkan Laporan Polisi dan Bukti2 yang ada pada para Tersangka maka team opsnal menyita Barang Bukti mengamankan/membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya. Tutup Pak Kapolres mengakhiri keterangannnya. ( RK )