DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang pelajar, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sejumlah titik di wilayah Bengkalis.

“Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan dua pria berinisial M.R (18) dan A.S (23). Dari lokasi, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram serta satu unit handphone,” Ungkapnya Kepada KabarDuri.net
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial A. Hasil tes urine menunjukkan A.S positif methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.57 WIB, polisi kembali mengungkap kasus di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang. Seorang pria berinisial N.A (30) diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari penggeledahan, petugas menyita 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu (12/4) dini hari di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan.
Seorang pria berinisial F.B.R (25) diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 23 paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil, plastik pembungkus kosong, tisu, serta handphone.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku juga positif methamphetamine.
Secara keseluruhan, dari tiga kasus tersebut polisi berhasil menyita puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 7 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik pengguna maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















