SIAK — Empat pria di Kandis, Kabupaten Siak, ditangkap Polsek Kandis setelah diduga kuat memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan putrinya sempat hilang selama dua minggu dan mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat kembali ke rumah.
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menjelaskan, korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku.

“Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama,” ujar Kapolsek.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat dan berhasil menangkap empat terduga pelaku berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kandis pada Selasa malam (28/10/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Keempat pelaku kini telah diamanka *Darma
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















