ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kubu Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel: Padahal Hanya ke Dalam Grup WA

by PUTRI ANDY
16 Maret 2021
in Gosip, Nasional
0
SHARES
178
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA, KabarDuri.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan,” kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).

BacaJuga

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

“Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.

“Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong,” ujarnya.

“Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak,” tambahnya.

Sementara berdasarkan pantaun merdeka.com, sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Sidang perkara penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya hari ini.

Roberto Sihotang, penasihat hukum PP, mengatakan, sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).

Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari JPU. Mengenai saksi siapa saja yang hadir, saya tidak mengetahui persis,” ujarnya.

Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu. “Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: giselGisella AnastasiamesumterdakwaVideo Syur Gisel

BeritaTerkait

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

by PUTRI ANDY
14 Oktober 2026
0

DURI – Diduga kontraktor kabur, proyek perbaikan Jalan Lintas Duri–Rokan Hilir, tepatnya di Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mangkrak...

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

by PUTRI ANDY
13 Oktober 2026
0

DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026 Tahap I. Sebanyak...

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

by PUTRI ANDY
8 Oktober 2026
0

DURI – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan satu unit speedboat High Speed Craft (HSC) tanpa...

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

by PUTRI ANDY
7 Oktober 2026
0

DURI - Titik kebakaran di Riau mulai terdeteksi di sejumlah wilayah.Berdasarkan pemantauan hingga Rabu (7/10/2026) pagi, sebanyak 16 titik panas...

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

by PUTRI ANDY
3 Oktober 2026
0

DURI  - Jabatan Kapolda Riau mengalami Berganti, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Irjen Pol Dr....

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

by PUTRI ANDY
1 Oktober 2026
0

JAKARTA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Next Post

Brigjen TNI M. Syech Ismed,Kita Komitmen Jaga Langit Riau Tetap Biru

Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lahan di Jalan Poros Sungai Alam Bengkalis

Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol

Video Viral Sejoli Mesum dalam Kafe di Tuban

Kasi Trantib Muhammad Vicky Tertibkan PKL di Pasar Mandau, Pedagang Tidak Boleh Lewati Garis Pembatas di Jalan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Duri Kembali Disasar Asap, AQI Tembus 152 dan Masuk Kategori Tidak Sehat

Duri Kembali Disasar Asap, AQI Tembus 152 dan Masuk Kategori Tidak Sehat

2 bulan yang lalu
296 Etomidate Diselundupkan ke Medan, Pria Asal Lampung Ditangkap di Dumai

296 Etomidate Diselundupkan ke Medan, Pria Asal Lampung Ditangkap di Dumai

3 minggu yang lalu

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Galian Jalan Sudirman Duri Bahayakan Pengendara

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Galian Jalan Sudirman Duri Bahayakan Pengendara
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Diduga dikerjakan asal-asalan, proyek galian di Jalan Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dikeluhkan warga karena kondisi bekas...

Selengkapnya

Di Tengah Kekayaan Minyak Bumi, Jalan Nasional Duri–Rohil Justru Terbengkalai

Di Tengah Kekayaan Minyak Bumi, Jalan Nasional Duri–Rohil Justru Terbengkalai
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Di tengah kekayaan minyak bumi yang melekat pada wilayah Duri dan sekitarnya, kondisi infrastruktur jalan nasional justru menjadi...

Selengkapnya

Rayap Besi Mengintai Fasilitas Umum, Klem Jembatan Jalan Lingkar Duri Barat Raib

Rayap Besi Mengintai Fasilitas Umum, Klem Jembatan Jalan Lingkar Duri Barat Raib
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Jembatan di Jalan Lingkar Duri Barat Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga mulai menjadi sasaran pencurian...

Selengkapnya

Pencurian Tembaga di Warehouse 125 PT PHR Duri Terungkap, Karyawan PT Rezeki Surya Intimakmur Diamankan

by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Pencurian tembaga di Warehouse 125 Area DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, terungkap...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist