ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kubu Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel: Padahal Hanya ke Dalam Grup WA

by PUTRI ANDY
16 Maret 2021
in Gosip, Nasional
0
SHARES
178
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA, KabarDuri.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan,” kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).

BacaJuga

Mengenal Kota Tertua di Provinsi Riau, Lengkap dengan Sejarahnya

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

“Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali,” ujarnya.

Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.

ADVERTISEMENT

“Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong,” ujarnya.

“Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak,” tambahnya.

Sementara berdasarkan pantaun merdeka.com, sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Sidang perkara penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya hari ini.

Roberto Sihotang, penasihat hukum PP, mengatakan, sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).

Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari JPU. Mengenai saksi siapa saja yang hadir, saya tidak mengetahui persis,” ujarnya.

Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu. “Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: giselGisella AnastasiamesumterdakwaVideo Syur Gisel

BeritaTerkait

Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang di Provinsi Riau.

Mengenal Kota Tertua di Provinsi Riau, Lengkap dengan Sejarahnya

by PUTRI ANDY
8 September 2026
0

DURI – Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang di Provinsi Riau. Berdasarkan sejumlah catatan sejarah...

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

by PUTRI ANDY
6 September 2026
0

DURI - 24 penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dibatalkan pada Minggu (6/9/2026)....

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

by PUTRI ANDY
6 September 2026
0

DURI - Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan. Berdasarkan laporan...

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis 

by PUTRI ANDY
1 September 2026
0

DURI - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini memiliki 11 kecamatan yang tersebar di wilayah kepulauan dan daratan Pulau Sumatra....

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

by PUTRI ANDY
26 Agustus 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk...

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

by PUTRI ANDY
25 Agustus 2026
0

PADANG - Kabiro PBJ (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa )Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., mengakui bahwa dirinya...

Next Post

Brigjen TNI M. Syech Ismed,Kita Komitmen Jaga Langit Riau Tetap Biru

Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lahan di Jalan Poros Sungai Alam Bengkalis

Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol

Video Viral Sejoli Mesum dalam Kafe di Tuban

Kasi Trantib Muhammad Vicky Tertibkan PKL di Pasar Mandau, Pedagang Tidak Boleh Lewati Garis Pembatas di Jalan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Liga Muslim Dunia Kecam Keras Aksi Kekerasan Pemukim dan Polisi Israel di Palestina

Liga Muslim Dunia Kecam Keras Aksi Kekerasan Pemukim dan Polisi Israel di Palestina

10 bulan yang lalu

Daftar Lengkap 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan,Cek

3 tahun yang lalu

Mutiasari Cup Unity III Diikuti 32 Perusahaan Mitra MCU RSU Mutiasari, Bupati Kasmarni Buka Turnamen

Mutiasari Cup Unity III Diikuti 32 Perusahaan Mitra MCU RSU Mutiasari, Bupati Kasmarni Buka Turnamen
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI – Turnamen Mini Soccer Mutiasari Cup Unity III kembali digelar di salah satu lapangan sepak bola di Duri, Kecamatan...

Selengkapnya

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka,Terima Uang Rp2,04 Miliar

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka,Terima Uang Rp2,04 Miliar.
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI -Terima uang Rp2,04 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,...

Selengkapnya

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI - Polres Bengkalis sita satu unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan penampungan narkotika...

Selengkapnya

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi
by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI – Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., secara resmi melepas atlet Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Kecamatan Mandau dan...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist