ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kubu Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel: Padahal Hanya ke Dalam Grup WA

by PUTRI ANDY
16 Maret 2021
in Gosip, Nasional
0
SHARES
158
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA, KabarDuri.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan,” kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).

BacaJuga

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

“Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali,” ujarnya.

Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.

“Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong,” ujarnya.

“Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara berdasarkan pantaun merdeka.com, sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Sidang perkara penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya hari ini.

Roberto Sihotang, penasihat hukum PP, mengatakan, sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).

Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari JPU. Mengenai saksi siapa saja yang hadir, saya tidak mengetahui persis,” ujarnya.

Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu. “Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: giselGisella AnastasiamesumterdakwaVideo Syur Gisel

BeritaTerkait

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

by PUTRI ANDY
8 Mei 2026
0

DURI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Provinsi...

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

by PUTRI ANDY
6 Mei 2026
0

DURI - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan peninjauan ke SPBU yang ada di Jalan Imam Munandar Pekanbaru, Selasa (5/5/2026)....

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

by PUTRI ANDY
1 Mei 2026
0

JAKARTA - Aksi Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memusatkan aksi...

Sapi Kurban Bantuan Presiden di Riau Capai 1 Ton

Sapi Kurban Bantuan Presiden di Riau Capai 1 Ton

by PUTRI ANDY
30 April 2026
0

RIAU - Sapi kurban Bantuan kemasyarakatan dari Presiden Prabowo Subianto untuk wilayah Riau pada Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah...

Laka Maut di Duri,Seorang Wanita Tewas di Tempat

by Ramdhan Kurnia Putra
27 April 2026
0

DURI -Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang wanita di Jalan Hangtuah, Duri, Simpang Pokok Jengkol Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin...

PHR Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla, Lindungi Objek Vital Nasional di Rokan

PHR Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla, Lindungi Objek Vital Nasional di Rokan

by PUTRI ANDY
25 April 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan kesiagaan penuh dalam mengamankan kelancaran operasional Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari ancaman...

Next Post

Brigjen TNI M. Syech Ismed,Kita Komitmen Jaga Langit Riau Tetap Biru

Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lahan di Jalan Poros Sungai Alam Bengkalis

Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol

Video Viral Sejoli Mesum dalam Kafe di Tuban

Kasi Trantib Muhammad Vicky Tertibkan PKL di Pasar Mandau, Pedagang Tidak Boleh Lewati Garis Pembatas di Jalan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

MTQ ke-50 Mandau Sukses Digelar, Camat Riki Rihardi: Jadikan Al-Qur’an Sumber Ilmu dan Inspirasi Pembangunan

6 bulan yang lalu

Bupati Bengkalis Dengarkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021

4 tahun yang lalu

Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Digelar di Pinggir, Kepala Desa Akhyar Mukmin Ajak Warga Jaga Warisan Ulama

Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Digelar di Pinggir, Kepala Desa Akhyar Mukmin Ajak Warga Jaga Warisan Ulama
by PUTRI ANDY
10 Mei 2026
0

DURI - Ratusan jamaah dan tokoh masyarakat menghadiri peringatan Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Al-Kholidi Naqsyabandi yang digelar di...

Selengkapnya

Markas Kopassus di Dumai Dipercepat, Pemprov Riau Siapkan Dukungan Infrastruktur

Markas Kopassus di Dumai Dipercepat, Pemprov Riau Siapkan Dukungan Infrastruktur
by PUTRI ANDY
9 Mei 2026
0

DURI - Pembangunan Markas Kopassus di Kota Dumai terus dipercepat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau, terutama dalam penyediaan...

Selengkapnya

Ratusan Warga Rantau Kopar Demo Rumah Diduga Bandar Narkoba, Massa Bakar Rumah dan Mobil

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Mei 2026
0

DURI - Ratusan warga Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan HilirKabupaten Rokan Hilir, melakukan aksi unjuk rasa di Jalan...

Selengkapnya

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026
by PUTRI ANDY
8 Mei 2026
0

DURI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Provinsi...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist