BENGKALIS, KabarDuri.Net – lima Pria Paruh baya dan bandar Judi Goncang dadu berinisial USN (42), RM,(41), KN,(63), Au (45) dan Ag (51) di Kecamatan Bantan,Kabupaten Bengkalis ditangkap Reskrim Polres Bengkalis pada hari Selasa 14 September 2021 lalu.
Kelima tersangka ditangkap di kebun kelapa saat tengah asik bermain judi Goncang dadu di jalan Sungai tengah,Desa suka maju kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.
berdasarkan laporan Polisi Nomor : LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 205 / IX / 2021 / SPKT.
SAT RESKRIM / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU,
tanggal 21 September 2021.
Saat penangkapan Reskrim polres bengkaks Berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah dadu angka 1 sampai dengan 6 untuk
permainan Judi,satu set mangkok alat pengocok dadu,satu buah papan landasan dadu,satu helai baleho yang bertuliskan kode angka dadu,lima buah dadu cadangan, Uang tunai senilai Rp. 7.900.000

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat Siaran persnya, Kamis (14/10) siang mengatakan kronologi penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan permianan judi jenis Goncak dadu.
Mendapat informasi tersebut, Kata AKP Meki Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi ada permainan judi jenis Goncang dadu di dalam kebun kelapa.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sesuai keterangan diatas,” jelas AKP Meki.
Tiga pelaku di atas USEN Sebagai bandar dan ROM ,Sebagai kasir dan juga istri dari bandar, dan pelaku Abeng,keten,aciun sebagai pemain.
Untuk para pelaku dan bandar dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut .
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















