Diceritakan Pangibulan Sirait, keberadaan PT Wahana ini secara administrasi belum diketahui Pemerintah Desa Pematang Obo, sebab hingga saat ini belum melakukan pengurusan keterangan domisili berkantor.
“Koperasi, Kelompok Tani atau usaha lainnya mengurus keterangan domisi kantor. Tapi, sekelas PT Wahana tidak peduli aturan tersebut. Sepertinya, peraturan cuma berlaku bagi kaum kelas bawah atau usaha kecil, tapi tidak berlaku bagi perusahaan besar seperti PT Wahana,” tegasnya.
Tidak cuma itu, PT Wahana kurang memberdayakan masyarakat tempatan. Satu orang pun warga Desa Pematang Obo tidak ada bekerja di sana. Artinya, anjuran dan aturan Ketenagakerjaan tentang perekrutan tenaga kerja dalam memberdayakan Naker Lokal atau tempatan dilanggar begitu saja PT Wahana.
Parahnya lagi, akses jalan yang dulu bisa dilalui masyarakat kini telah dibeton sehingga akses jalan tersebut saat ini buntu. Masyarakat sebenarnya sudah banyak mempertanyakan ini ke Pemerintah Desa Pematang Obo, bahkan mereka berniat mau melakukan aksi atas rusaknya jembatan dan tidak adanya warga yang diterima bekerja di sana.
Hal itu jadi dilema bagi Pemdes Pematang Obo. Kami tidak dapat menghalangi niat dan aspirasi masyarakat, apalagi terhadap perusahaan yang tidak peka lingkungan.
Kita berharap pihak Manajemen PT Wahana secepatnya merespon harapan masyarakat tersebut. Ini demi kebaikan dan ketenteraman masyarakat desa, sebutnya.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















