RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang menjerat seorang pria beristri di Pekanbaru. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan korban yang telah diperas selama dua tahun dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih akhirnya ditangkap setelah penyidik menelusuri jejak digital dan akun media sosial mereka.
Kedua pelaku berinisial SH (24) dan SZ (34) ditangkap di dua lokasi berbeda. SH diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan SZ ditangkap di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti memeras korban dengan mengancam menyebarkan rekaman tidak senonoh hasil VCS yang dilakukan bersama korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku perempuan bermula dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Komunikasi mereka berlanjut melalui media sosial hingga akhirnya korban menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS pada Agustus 2023.
Pelaku menyetujui tawaran tersebut, namun secara diam-diam merekam dan mengambil tangkapan layar saat korban melakukan aksi tak senonoh.
Hasil tangkapan layar itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Pelaku mengirim foto ancaman melalui WhatsApp sambil menulis pesan intimidatif, “Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.” Minggu (12/10/2025).
Takut aibnya terbongkar kepada sang istri, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang disiapkan oleh SZ. Aksi pemerasan ini terus berlangsung hingga Agustus 2025 dengan total transfer mencapai Rp1,6 miliar.
“Uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil, motor, dan perhiasan,” ungkap Kombes Ade. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas, serta dua ponsel milik pelaku.
Kombes Ade menegaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan ajakan VCS dari orang tak dikenal. “Kejahatan siber kini makin canggih. Sekali citra diri bocor, bisa jadi alat pemerasan yang merugikan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















