RIAU – Seorang nelayan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dibekuk aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 141 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian rumahnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pesisir, Jum’at (30/01/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Rupat Utara pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 141,26 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Saat konfirmasi kabarduri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DIANGKHIM Bin SIANG (Alm), berusia 53 tahun, dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan serta berdomisili di Desa Suka Damai.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” ujar AIPDA Juli Bazrah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Di dalam lemari pakaian, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan bersama alat-alat pendukung.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, serta barang bukti lain berupa botol kaca, botol plastik, plastik klip bening, kaca pirex, mancis, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat hisap sabu (bong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu dibeli dengan harga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Rupat Utara.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine, yang menandakan pelaku juga sebagai pengguna aktif. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















