KabarDuri, DURI – Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Rumah Jalan Rangau Km.15 KUD Desa Petani Kecamatan, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Menurut Laporan Polisi Nomor LP/A/66/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2024, kejadian ini melibatkan tiga tersangka.
“Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Suprianto Bukit (39 tahun), Dwi Yogi Setiawan (24 tahun), dan Dede Maulana (21 tahun), semuanya merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Peran mereka dalam kasus ini adalah sebagai bandar (Suprianto Bukit) dan kurir (Dwi Yogi Setiawan dan Dede Maulana),” Terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan kepada KabarDuri.Net
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Untuk Suprianto,barang bukti yang disita meliputi 40 bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6.83 gram, serta beberapa barang pribadi seperti handphone, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp.200.000.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari Dwi Yogi Setiawan dan Dede Maulana, termasuk handphone dan alat-alat yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di belakang halaman rumah di Jalan Rangau Km.16 KUD Desa Petani Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Setelah penangkapan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan Metamphetamine.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.*Ramadhan