KabarDuri, DURI – Sepuluh orang pelaku pencurian di Area PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo yang turut didampingi Polsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.Senin ( 22/5) Siang.

“mengatakan 10 tersangka tersebut berinisial RS,RRA,HT,R,RA,BS,EPN,PG,AS Dan RPL, satu orang saat ini Masih DPO,”
Atas aksi yang dilakukan oleh sepuluh tersangka tersebut PT. PHR mengalami kerugian sekitar 46 juta.
Selanjutnya AKBP Setyo Bimo menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari telah terjadi pencurian di area PT. PHR

“Berdasarkan informasi yang telah dikantongi langsung bergerak kelokasi talang mandi,air Jamban, turun mengamakan para tersangka dan Barang bukti,” Terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo di jumpa pers.
“Barang bukti dari tersangka empat Unit Mesin reading Injector, satu Unit Mobil Grand Max warna Hitam BA 8793 BA, satu Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin reading Injector, satu Set Alat Pemotong Besi satu Buah Tiang Listrik, dua Gulung Kabel Warna Hitam dengan Panjang 20 M (Belum terkelupas), lima puluh tujuh Gulung Kabel yang sudah terkelupas, 15 Gulung kulit Kabel, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 4 Buah Pisau Cutter, 1 Buah Gunting Besi, 1 Bilah parang dan 2 Buah Gergaji besi,” Jelasnnya.

Kami polres Bengkalis telah sudah berkoordinasi dengan PT.PHR untuk meningkatkan sistim pengamanan dilokasi PT.PHR
“Sepuluh tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,”terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















