RIAU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di jalanan dalam kota.
Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas, terutama di ruas-ruas jalan yang padat aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik strategis, khususnya akses masuk menuju pusat kota.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan larangan bagi truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk ke dalam kota. Ini demi alasan keamanan,” ujar Sunarko, Sabtu (2/8/2025).
Ruas Jalan Prioritas Penertiban
Beberapa ruas jalan utama menjadi fokus penertiban, termasuk:
• Jalan HR Soebrantas
• Jalan SM Amin
• Jalan Soekarno-Hatta
• Jalan Arifin Achmad
• Jalan Tuanku Tambusai
• Jalan Sudirman
• Jalan Harapan Raya
• Jalan Hang Tuah
• Jalan Riau
• Jalan Naga Sakti
• Jalan Melati
• Jalan Paus
• Jalan Sembilang
• Jalan Delima
Aturan Pembatasan dan Jam Operasional
Dishub Pekanbaru menetapkan aturan jam operasional untuk kendaraan angkutan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
• Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg
❯ Dilarang masuk kota pada jam:
• 06.00 – 08.00 WIB
• 12.00 – 13.30 WIB
• 16.00 – 18.00 WIB
• Kendaraan dengan JBI di atas 8.500 Kg
❯ Dilarang total masuk kota dan wajib dialihkan ke jalur luar.
❯ Termasuk: truk bak terbuka, truk peti kemas, trailer, hingga truk pengangkut alat berat.
Pembatasan Aktivitas Bongkar Muat
Pembatasan Aktivitas Bongkar Muat
Dishub Pekanbaru juga mengatur jadwal bongkar muat di kawasan komersial dan perumahan:
• Kawasan komersil: pukul 21.00 – 05.00 WIB
• Kawasan perumahan: pukul 08.00 – 18.00 WIB
“Penertiban ini juga berlaku untuk aktivitas bongkar muat. Kami sudah menetapkan waktu agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Sunarko.
Jenis Angkutan yang Dibatasi
Jenis Angkutan yang Dibatasi
Adapun jenis komoditas yang diatur dalam penertiban ini antara lain:
• Hasil galian
• Hasil tambang
• Bahan bangunan
• Kebutuhan pertanian
• Kebutuhan peternakan
“Namun angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar Minyak) tetap diperbolehkan,” tambahnya.
Petugas Gabungan dan Patroli Rutin
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dishub Pekanbaru akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah titik serta melakukan patroli rutin guna menindak kendaraan yang melanggar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















