Kala mendampingi giat itu, PKMS PT SIPP Duri diduga masih beroperasi. Meski IUP dan Izin Lingkungannya telah dicabut oleh pemerintah, operasionalnya (diduga) masih berlangsung. Hal ini membuat Ed berang dan berharap pihak perusahaan lebih kooperatif.
Terkait dugaan ketidaktaatan PT SIPP atas pencabutan IUP dan Izin Lingkungan, Ed menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pengambilan keputusan oleh Kementerian (KLHK) lewat kinerja penyidik di lapangan.

“Harusnya stop dulu, kan izin (IUP – Lingkungan) sudah dicabut. Nah, terkait hal itu, kita serahkan pada penyidik kementerian. Kita tunggu saja apa langkah yang diambil oleh kementerian. Saat ini, kita sebatas mendampingi saja seraya berharap hasil terbaik dapat dicapai. Sekali lagi, kalau izin sudah dicabut, ya setop dulu lah. Bukannya lanjut (operasional, red),” ujarnya.
Pantauan di lapangan, tim Gakkum KLHK RI tampak mengumpulkan bahan (sampel) dan keterangan (Pulbaket) berbagai hal terkait guna mendalami dan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan lingkungan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit ini.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















