ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Selasa, November 18, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Riau Berantas Tiga Jaringan Narkoba Internasional Di Bumi lancang Kuning

by PUTRI ANDY
28 Agustus 2020
in Pekanbaru
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Kasus HIV di Pekanbaru Naik dari 408 menjadi 474 

Usai Kantor Lama Terbakar,Disnakertrans Riau Pindah ke Kantor Baru

Modus Video Call Sex,Pria Beristri di Pekanbaru Diperas hingga Rp1,6 Miliar

Kabarduri.id ( PEKANBARU ) Kepolisian Daerah Riau melalui Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional. Dari tiga jaringan itu, polisi berhasil menyita 43 kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.
Tiga jaringan ini pertama terbongkar pada awal Agustus lalu. Pada jaringan pertama ini petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka. Yakni ED, SN, RT dan KD. 

Keempatnya memiliki peran yang penting dalam bisnis haram tersebut. Bahkan upah mereka mencapai Rp300 juta.
“Keempatnya adalah kurir yang mengambil narkoba hingga ke Malaysia. Kemudian mengedarkan narkoba tersebut ke berbagai provinsi di negara kita,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8/20)
Lanjutnya, dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini, petugas kepolisian mengatur berbagai strategi yang sangat matang. Meski memang saat di lapangan terdapat hambatan, seperti  tersangka berusaha dan berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Seperti yang terjadi pada penangkapan jaringan narkoba yang kedua. Pada 4 Agustus 2020, pihaknya mengungkap kasus sabu di daerah Dumai. Saat itu yang kejari sasaran adalah tersangka IH yang tengah berada di rumah orang tuanya. IH berhasil kabur dalam penangkapan itu. Namun barang bukti narkoba berhasil disita polisi di salah satu kebun sawit milik warga.
Tiga pekan kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa IH berada di wilayah Rohil yang berada di rumah saudaranya untuk bersembunyi. “Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap. Dari pengakuannya narkoba itu berasal dari Malaysia dan dia diupah sebanyak Rp20 juta. Selain kurir dia dia berperan sebagai gudang sementara,” terangnya.
Dari jaringan ini, petugas menyita 20 kilogram sabu di wilayah yang sama, Dumai. 20 kilogram itu disita polisi dari SN yang juga berperan sebagai gudang sebelum barang haram itu diedarkan.
“Ia diupah 1 kilogram sabu dari pimpinannya. Ia juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali,” katanya.
Dari ocehan SN, petugas akhirnya kembali berhasil meringkus pelaku lain berinisial ED ditangkap di Pekanbaru. ED merupakan tersangka yang sudah cukup lama menekuni bisnis haram itu. Ia adalah warga Banjarmasin yang berangkat ke Jakarta dan kemudian ke Pekanbaru.
“ED merupakan kurir antar provinsi. Sekali beraksi ia diupah hingga Rp300 juta,” tutur Suhirman.
20 kilogram sabu itu, rencananya akan diedarkan di Sumut, Pekanbaru, Sumbar bahkan ke Jakarta. 
Kasus ketiga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi yang masih berasal dari Malaysia. Narkoba ini dibawa oleh RT dari Malaka hingga pesisir Sumatera.
“RT berhasil kita tangkap namun tidak bersama barang bukti. Barang bukti justru kita dapati di tangan KD tersangka lain dari jaringan yang sama,” terangnya.
Sementara, untuk upah RT dijanjikan Rp100 juta atas perannya membawa sabu dari Malaka hingga pinggir pantai. Sedangkan KD hanya Rp50 juta. 
Dari tiga kasus ini, polisi menangkap 7 orang tersangka yang terancam hukuman karena menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara dan kerjasama. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati.( MCR )

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Kasus HIV di Pekanbaru Naik dari 408 menjadi 474 

Kasus HIV di Pekanbaru Naik dari 408 menjadi 474 

by PUTRI ANDY
29 Oktober 2025
0

PEKANBARU – Kasus HIV di Kota Pekanbaru terus meningkat. Data mencatat, jumlah penderita HIV naik dari 408 kasus pada tahun...

Usai Kantor Lama Terbakar,Disnakertrans Riau Pindah ke Kantor Baru

Usai Kantor Lama Terbakar,Disnakertrans Riau Pindah ke Kantor Baru

by PUTRI ANDY
17 Oktober 2025
0

RIAU - Usai kantor lama Terbakar di Jalan Pepaya hangus dilalap api pada Senin (28/7/2025) lalu, Dinas Tenaga Kerja dan...

Modus Video Call Sex,Pria Beristri di Pekanbaru Diperas hingga Rp1,6 Miliar

by PUTRI ANDY
12 Oktober 2025
0

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang...

Dispar Riau Cabut Izin Bar HW Live House

Dispar Riau Cabut Izin Bar HW Live House

by PUTRI ANDY
12 Oktober 2025
0

RIAU - Dispar Provinsi Riau secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional PT. Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW...

Api Lahap Tiga Ruko dan Satu Rumah di Pekanbaru, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Api Lahap Tiga Ruko dan Satu Rumah di Pekanbaru, Diduga Akibat Konsleting Listrik

by PUTRI ANDY
12 Oktober 2025
0

RIAU - Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah toko (ruko) dan satu rumah hunian di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru,...

Nikah Massal Pekanbaru 2025 Siap Digelar Spektakuler, 100 Pasangan Akan Diarak di CFD

Nikah Massal Pekanbaru 2025 Siap Digelar Spektakuler, 100 Pasangan Akan Diarak di CFD

by PUTRI ANDY
8 Oktober 2025
0

RIAU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan gelaran spektakuler Nikah Massal Pekanbaru 2025 pada Desember mendatang. Melalui program ini, Pemko...

Next Post

Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan 100 Persen

Kadis PUPR Riau : Peresmian Tol Pekanbaru - Dumai Tergantung Kesiapan HK

Empat pelaku pencurian Smartphone dibekuk polres Bengkalis di Duri

Pekerja di Pekanbaru Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu per Bulan

DPD RI kawal Blok Rokan, Gubernur Riau Apresiasi Peran DPD RI

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Gubri Ikuti Rakor Persiapan HUT RI ke 75 Bersama Mendagri

5 tahun yang lalu

Ghana kalahkan Korea Selatan ini hasilnya

3 tahun yang lalu

4 Cara Menjaga Mata dari Gadget yang Sering Diabaikan

4 Cara Menjaga Mata dari Gadget yang Sering Diabaikan
by PUTRI ANDY
18 November 2025
0

DURI – Gadget sudah menjadi bagian hidup sehari-hari, tapi tahukah Anda, penggunaan berlebihan bisa merusak mata tanpa terasa? Banyak orang...

Selengkapnya

Kode Redeem FF Hari Ini, Begini Caranya

Kode Redeem FF Hari Ini
by PUTRI ANDY
17 November 2025
0

RIAU - Kode Redeem FF Hari Ini, Bagi banyak pemain, kode redeem Free Fire adalah cara termudah untuk mendapatkan hadiah tanpa harus...

Selengkapnya

GWM Cannon 2026 Tampil Gahar dengan 3 Diff Lock!

GWM Cannon 2026 Tampil Gahar dengan 3 Diff Lock!
by PUTRI ANDY
17 November 2025
0

RIAU - Pabrikan otomotif GWM dikabarkan tengah bersiap untuk memperkenalkan jajaran truk pikap Cannon 2026 di Guangzhou Auto Show pada...

Selengkapnya

Mendaki di Roblox? Ini Map Gunung Paling Ramah Buat Pemula!

Mendaki di Roblox? Ini Map Gunung Paling Ramah Buat Pemula!
by PUTRI ANDY
17 November 2025
0

RIAU - Mendaki di Roblox kini semakin seru dan ramah untuk pemula. Roblox, sebagai salah satu platform game online populer,...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist