ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Pekanbaru, Omzetnya mencapai 500 Juta

by PUTRI ANDY
28 September 2022
in Nasional, Pekanbaru, Riau
0
SHARES
52
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI, KabarDuri – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

BacaJuga

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).

Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).

Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Dijelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

“Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar,” tuturnya.

“Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan,” imbuh Kabid Humas Polda Riau.

Selain para tersangka diuraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.

Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.

Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.

Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.

Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.

Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kombes Sunarto.

Pengungkapan kedua oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan jajaran yang selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak tindak pidana migas (BBM bersubsidi) pertalite maupun biosolar.

“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

“49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut disita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi,” urainya.

Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: Omzetnya mencapai 500 JutapekanbaruPolda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Pekanbaru

BeritaTerkait

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

by PUTRI ANDY
16 Juli 2026
0

DURI - Kebakaran hebat melanda lima unit kios di Jalan Belimbing, Kelurahan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) dini hari. Delapan...

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. FOTO : Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,...

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

by PUTRI ANDY
5 Juli 2026
0

RIAU - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso terjadi di Jalan Sudirman, pusat Kota Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,...

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

by PUTRI ANDY
26 Juni 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun...

Rizqy Aditya Siregar dan Arifa Rahma Maulydha Siap Bertugas di Istana Negara

Paskibraka Nasional 2026: Dua Pelajar Siak dan Inhil Wakili Riau di Istana Negara

by PUTRI ANDY
22 Juni 2026
0

DURI - Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua pelajar terbaik asal Kabupaten Siak dan Kabupaten Indragiri Hilir...

Next Post

Reskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 43 Warga Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia

Polsek Medang Kampai Dumai Tangkap Sopir Perusaan Gelapkan Pupuk 3 Ton Lebih

Maling Ngaku Penjara Penuh

4 SPBU di Riau Ujicoba Penggunaan QR Code untuk Pembelian Biosolar

Lobang Besar Menanti, Korban Kembali Terjadi di Jalan Lintas Duri - Dumai

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Viral! Dua Pria Berbaju Dinas Pemkab Rohil Mengamuk di Area Kerja PT Pertamina Hulu Rokan, Lempar Kursi ke Pekerja

9 bulan yang lalu

Bupati Bengkalis Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan KONI Bengkalis

4 tahun yang lalu

80 Hektar Lahan di Mandau Hangus,Terbakar Atau Sengaja Dibakar ? Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis

80 Hektar Lahan di Mandau Hangus, Terbakar atau Sengaja Dibakar ? Ini Kata Kasat Reskrim
by PUTRI ANDY
19 Juli 2026
0

DURI - Kebakaran lahan gambut seluas sekitar 80 hektar di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, masih...

Selengkapnya

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 80 Hektare di Mandau Berhasil Dipadamkan

Kebakaran Lahan Gambut 80 Hektare di Mandau
by PUTRI ANDY
18 Juli 2026
0

DURI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis melaporkan kebakaran lahan gambut seluas sekitar 80 hektare di Jalan Tegar, ...

Selengkapnya

Septian Nugraha Tutup Reses di Air Jamban dan Babussalam

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis septian Nugraha Saat Reses Di Kelurahan Air Jamban Turut Di Dampingi Lurah Air Jamban Rifky Ellyaningsih ( Sebelah Kiri )
by PUTRI ANDY
18 Juli 2026
0

DURI - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha menutup rangkaian kegiatan resesnya di Kecamatan Mandau dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat...

Selengkapnya

Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Dua Terduga Pengedar Sabu di Mandau

Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Dua Terduga Pengedar Sabu di Mandau
by PUTRI ANDY
18 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist