ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Pekanbaru, Omzetnya mencapai 500 Juta

by PUTRI ANDY
28 September 2022
in Nasional, Pekanbaru, Riau
0
SHARES
52
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI, KabarDuri – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

BacaJuga

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Siswa Lulus Wajib Terima Tepat Waktu

Tuntutan Mahasiswa Rohil : Copot Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni 

Kadisdik Riau Erisman Yahya: Perpisahan Sekolah Cukup Sederhana, Tak Harus di Hotel

Polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).

Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).

Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Dijelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

“Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar,” tuturnya.

“Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan,” imbuh Kabid Humas Polda Riau.

Selain para tersangka diuraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.

Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.

Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.

Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.

Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.

Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kombes Sunarto.

Pengungkapan kedua oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan jajaran yang selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak tindak pidana migas (BBM bersubsidi) pertalite maupun biosolar.

“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

“49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut disita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi,” urainya.

Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: Omzetnya mencapai 500 JutapekanbaruPolda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Pekanbaru

BeritaTerkait

Disdik) Provinsi Riau menegaskan seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Siswa Lulus Wajib Terima Tepat Waktu

by PUTRI ANDY
16 April 2026
0

DURI - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta tidak boleh menahan...

Tuntutan Mahasiswa Rohil : Copot Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni

Tuntutan Mahasiswa Rohil : Copot Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni 

by PUTRI ANDY
15 April 2026
0

DURI - Surat pemberitahuan aksi yang mengatasnamakan Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK ROHIL) beredar luas di...

Kadisdik Riau Erisman Yahya: Perpisahan Sekolah Cukup Sederhana, Tak Harus di Hotel

Kadisdik Riau Erisman Yahya: Perpisahan Sekolah Cukup Sederhana, Tak Harus di Hotel

by PUTRI ANDY
15 April 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi RiauProvinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali menegaskan imbauan kepada seluruh SMA/SMK negeri dan SLB...

MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Jadwalkan Menag RI Buka Acara

MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Jadwalkan Menag RI Buka Acara

by PUTRI ANDY
14 April 2026
0

RIAU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau ke-44.Kegiatan keagamaan...

Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Harga Sembako

Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Harga Sembako

by PUTRI ANDY
13 April 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama BUMD PT Riau Pangan Bertuah terus berupaya...

Aksi Demo di Panipahan, Tempat Karaoke Family di Tutup warga

by Ramdhan Kurnia Putra
12 April 2026
0

DURI - Usai mencuatnya dugaan aktivitas bandar sabu, warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali bergerak menyuarakan...

Next Post

Reskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 43 Warga Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia

Polsek Medang Kampai Dumai Tangkap Sopir Perusaan Gelapkan Pupuk 3 Ton Lebih

Maling Ngaku Penjara Penuh

4 SPBU di Riau Ujicoba Penggunaan QR Code untuk Pembelian Biosolar

Lobang Besar Menanti, Korban Kembali Terjadi di Jalan Lintas Duri - Dumai

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Bupati Kasmarni  Launching Aplikasi Bantuan Keuangan 1 Milyar 1 Desa

4 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui keputusan strategis, Pemprov Riau resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Karhutla selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (5/8/2025).

Pemerintah Provinsi Riau Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 

9 bulan yang lalu

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan,...

Selengkapnya

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29),...

Selengkapnya

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Provinsi Riau memiliki empat sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus jalur alami yang membelah daratan...

Selengkapnya

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial A (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist