SIAK – Polisi amankan warga Bengkalis yang curi benda cagar budaya di Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025) sore. Aksi pencurian ini terjadi tepatnya di Istana Peraduan yang berada di samping kompleks utama Istana Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat pengunjung istana melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria yang keluar dari Istana Peraduan dengan membawa tas merah. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada penjaga istana.
Mendapat laporan, dua saksi yakni Herman Sawiran dan Bambang Sudiro bersama petugas jaga pos langsung melakukan pemeriksaan. Saat tas merah dibuka, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga merupakan barang cagar budaya milik Istana Siak.

Kedua pelaku berinisial S (43) dan A (39), warga Kabupaten Bengkalis, tidak bisa mengelak. Petugas kemudian mengamankan mereka di pos keluar istana dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Polsek Siak yang menerima laporan langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” ungkap AKP Tidar.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan dan menggelar perkara. “Kasus pencurian benda cagar budaya ini menjadi perhatian serius, mengingat Istana Siak merupakan ikon sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Riau,” tutup AKP Tidar.*Darma J
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















