RIAU – Polres Inhu membongkar sindikat besar pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi. Polisi menangkap 10 tersangka, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari 10 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisir. Polisi menangkap para pelaku di beberapa lokasi, mulai dari Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Medan, hingga Tembilahan dan Labuhan Batu Selatan.

Polisi menetapkan Ari Suhendri alias Arya (22) sebagai otak sindikat. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini bersama kelompoknya menggunakan kunci T modifikasi untuk mencuri sepeda motor.
Selain Arya, polisi juga melumpuhkan Fitra Ramadhan (25) karena berusaha melawan saat ditangkap. Polisi turut menangkap DS (15), pelaku di bawah umur yang kini diproses melalui hukum khusus anak.
Sindikat ini tidak hanya mencuri, tetapi juga membangun jaringan penadah dan pemalsu dokumen. Polisi menangkap Desky Ramadhan (25) yang berperan sebagai penadah sekaligus penghubung dengan jaringan pemalsu STNK.
“Motor curian yang dijual murah ini kemudian dilengkapi dengan STNK palsu agar terlihat legal dan memudahkan penjualan,” kata Fahrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Rabu (24/9/2024).
Polisi juga mengungkap peran penting jaringan pemalsuan STNK. Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp, lalu berkoordinasi dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) di Medan, Sumatera Utara, sebagai pencetak utama.
“Petugas mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap digunakan, menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini,” ujar Fahrian.
Selain itu, polisi menangkap penadah lain yakni Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41) di Tembilahan dan Air Tawar, Inhil. Seluruhnya berjumlah 10 tersangka dengan peran saling terkait.
Polisi menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan perlengkapan pemalsuan STNK seperti printer, laptop, tinta, ratusan resi pengiriman, dan kardus. Barang-barang itu menjadi bukti distribusi motor curian ke berbagai daerah. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.160.000 dari para tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















