Karena korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan kedua pelaku. Dibantu oleh saksi akhirnya korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Dan pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PM di Komplek Perumahan perusahaan.
Adapun Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















