DURI – upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (14/03/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y.M (32) di Kecamatan Mandau, serta R.A (22) dan J (29) di wilayah Kecamatan Rupat. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total berat lebih dari satu gram, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.

Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat berada di sekitar simpang Jalan Stadion, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Y.M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Ia juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada pembeli.
Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan oleh jajaran Polsek Rupat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial R.A (22) yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 11 warna biru, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Dalam pengungkapan lainnya di wilayah Rupat, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (29) yang berprofesi sebagai buruh di Jalan Rampang Jaya RT 012 RW 006, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,92 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Realme, empat plastik bening ukuran kecil, dua gunting warna silver, satu timbangan digital, serta satu tas selempang warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial I yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, para pelaku juga diketahui positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Melalui Kasi Humas, jajaran Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis serta mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















