kabarDuri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial MA (29) telah diamankan pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di SPBU Km 6 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Gian menjelaskan ” waktu kejadian Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 18.36 WIB di Kos korban di Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.,” ucapnya kepada KabarDuri.Net, Selasa (2/7).
Pelaku juga mengakui sudah 3 ( tiga ) kali berhasil melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor bersama pelaku IDRIS ( DPO ) di kota Duri, yakni
1. Di jalan Siak berhasil mencuri Beat warna Hitam pada bulan Juni 2024.
2. Di jalan pipa air bersih tahap III berhasil mencuri Beat warna Putih pada bulan Juni 2024.
3. Di jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kecamtan Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam.
Pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 18.36 WIB, di rumah kos Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terjadi pencurian satu unit sepeda motor milik Asmar Hadi. Pelapor yang bekerja untuk pemilik motor melaporkan kehilangan tersebut setelah sepeda motor yang sebelumnya dikunci setang hilang dalam waktu sekitar lima menit. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang tak dikenal mengambil sepeda motor tersebut.
Asmar Hadi mengalami kerugian sebesar Rp26.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Arif mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci Y yang dimodifikasi dan memakai masker hitam saat melakukan aksinya. Idris berperan membantu Arif dan memantau situasi sekitar. Arif juga mengakui sudah tiga kali berhasil melakukan aksi serupa di Kota Duri.
Setelah penangkapan, Team Resmob 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















