DURI – Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa (14/04/2026).
Polisi menangkap dua pria terduga pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan terjadi di Kulim, Kamis (16/04/2026).
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Jaringan Antar Provinsi Terendus
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial S.T (42) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku dan berhasil menemukan tambahan 22 paket sabu dengan berat bruto 8,40 gram, lengkap dengan plastik pembungkus, handphone, dan kaleng kotak rokok.
Dalam pemeriksaan, S.T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S.S. Hasil tes urine menunjukkan S.T positif mengandung methamphetamine.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S.S (47) pada malam harinya sekitar pukul 20.09 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 07, Kulim.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta kaca pirex.
Dalam pemeriksaan awal, S.S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap S.S juga menunjukkan positif methamphetamine. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang yang sama.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi, melakukan uji laboratorium forensik, serta menyusun berkas perkara.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















