DURI – Polres Bengkalis mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis dalam waktu berdekatan, Senin (16/3/2026) hingga Selasa dini hari (17/3/2026).
Kasus pertama diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dengan mengamankan seorang pria berinisial I.J (45) di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin sekitar pukul 13.05 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,31 gram yang disimpan di dalam kotak putih di laci lemari kamar. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat dengan menangkap seorang pria berinisial L (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
Tersangka diamankan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat. Saat itu, tersangka diketahui berada di sebuah acara pesta pernikahan warga.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri sejak Februari 2026. Dari hasil pengembangan kasus, tersangka diketahui berperan sebagai penjual sekaligus bandar narkotika di wilayah tersebut.
L juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Hasil tes urine menunjukkan tersangka kembali positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar membenarkan kedua pengungkapan tersebut.
“Benar, kedua kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis dan saat ini para tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan Polsek Rupat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















