RIAU – Polsek Mandau Berhasil Mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Bathin Solapan, Bengkalis. Polisi menangkap tiga pelaku utama dan mengamankan barang bukti, sementara beberapa penadah masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti,” ujarnya.Sabtu (6/09/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama TG (37), warga Balai Makam, Bathin Solapan. Pada Kamis, 28 Agustus 2025, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kebun sawit Jalan Tegal Sari Km. 4 Kulim. Saat kembali sore harinya, motor tersebut sudah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melapor ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku berinisial KARMIANTO alias Anto yang berperan mengintai lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus dua pelaku utama, yaitu JKM(38) dan DPD(42), pada Kamis (4/9/2025) dini hari di Jalan Masjid Km. 10 Lintas Duri–Dumai, Desa Pematang Obo.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap SF (38) di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan dua kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor. Sepeda motor hasil curian dijual ke sejumlah penadah yang saat ini berstatus DPO, antara lain H, A, H, dan M. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor lain yang sempat dijual para pelaku kepada penadah.

Kapolsek Mandau Kompol.primadona Chaniago menegaskan pihaknya masih terus memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami tidak berhenti sampai di sini, pengejaran terhadap para penadah dan pelaku lain masih berlanjut,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















