DURI – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah, Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri (Presisi Polri) yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Layanan ini memudahkan pemohon untuk melakukan pendaftaran dari mana saja sebelum mengambil dokumen fisik di kantor kepolisian yang dipilih.

Biaya resmi penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Pembuatan SKCK Online
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk hasil pemindaian (scan), yaitu:
• KTP elektronik atau paspor yang masih berlaku.
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
• Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
• Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut tahapan pendaftaran SKCK melalui Super App Polri:
1. Unduh dan instal aplikasi Super App Polri (Presisi Polri) melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi wajah, nomor telepon, dan alamat email aktif.
3. Masuk ke aplikasi, lalu pilih menu SKCK.
4. Klik Ajukan SKCK, kemudian isi data diri, data keluarga, ciri fisik, serta tujuan pembuatan SKCK.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta pas foto berlatar belakang merah.
6. Pilih kantor kepolisian tingkat Polres sebagai lokasi pengambilan atau pencetakan SKCK.
7. Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 melalui virtual account atau kanal pembayaran yang tersedia.
8. Simpan atau unduh bukti pendaftaran maupun barcode yang dikirimkan melalui email.
9. Datangi Polres yang telah dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran untuk proses verifikasi serta pengambilan fisik SKCK.
Pengambilan SKCK Tetap Dilakukan di Polres
Meskipun proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor Polres yang dipilih untuk proses verifikasi identitas dan pengambilan dokumen SKCK fisik.
Dengan adanya layanan digital melalui Super App Polri, proses pengajuan SKCK menjadi lebih praktis karena masyarakat dapat mengisi data dan mengunggah dokumen terlebih dahulu tanpa harus mengantre lama di kantor kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












