DURI – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Stadion, Gang Balam, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (16/8/2025).
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolsek Mandau kompol Primadona Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin Harapan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku begal payudara di Jalan Stadion sudah kami amankan,” tegasnya, Senin (18/8/2025).
Kasus pencabulan anak di Mandau ini bermula ketika korban, seorang siswi, menelepon ibunya dengan suara panik dan meminta tolong. Sang ibu Y (38) langsung datang ke lokasi dan mendapati anaknya menangis di tepi jalan.

Kasus pencabulan anak di Mandau ini bermula ketika korban, seorang siswi, menelepon ibunya dengan suara panik dan meminta tolong. Sang ibu Y (38) langsung datang ke lokasi dan mendapati anaknya menangis di tepi jalan.
Korban mengaku dadanya diremas oleh pria tak dikenal saat berjalan kaki. Warga sekitar yang melihat kejadian itu ikut membantu hingga keluarga korban melapor ke Polsek Mandau.
Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DA (24), warga Desa Petani, Bathin Solapan. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pelecehan seksual di Duri.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah meremas bagian tubuh korban ketika melintas dengan sepeda motor,” jelas Irsanudin.
Saat ini korban, saksi, dan pelaku sudah berada di Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















