Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek Mandau kepada KabarDuri.net
Polri juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun informasi terkait peredaran narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











