DURI – Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadah yang terjadi di Masjid Al Ihsan, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,Sabtu,(26/07/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta tiga unit handphone hasil curian.
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati,saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadah di wilayah hukum Polsek Pinggir.

Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan tiga unit handphone milik peserta kegiatan Itikaf di Masjid Al Ihsan Desa Semunai,” ujar Kapolsek kepada KabarDuri.Net
Kejadian pencurian dilaporkan oleh seorang remaja Beinisial Berman RFB (19), yang mengikuti kegiatan Itikaf (Pesantren Kilat) bersama rombongan di masjid tersebut.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati handphone miliknya beserta dua unit HP milik peserta lain telah hilang.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah pelacakan intensif, salah satu ponsel yang hilang terdeteksi aktif kembali di wilayah Kulim, Duri.
Pada Sabtu, 12 Juli 2025, tim mengamankan seorang wanita berinsial SS yang menggunakan HP hasil curian tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ponsel itu dibelinya dari seseorang bernama Yudi Suria Bakti alias Kincit.
Tim opsnal kemudian menangkap Yudi di wilayah Desa Air Kulim KM 12 pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri tiga unit HP dari dalam masjid bersama seorang rekannya berinisial “Becam” yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Yudi juga mengaku telah menjual dua unit HP lainnya kepada Andi Putraanda, seorang agen HP seken.
Polisi kemudian mengamankan Andi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di daerah Simpang KM 12 Air Kulim.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang, yakni Redmi Note 12 Pro, Realme C75x, dan Poco warna hitam.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan pertolongan jahat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih dalam pencarian. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Donni Widodo kepada KabarDuri.Net*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















