Teks foto: Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis di BPBD, Rabu, 24 Juni 2020
KabarDuri , BENGKALIS – Pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ketaatan masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis untuk penerapan protokol penanganan kesehatan Covid-19, sedikit melonggar.
Contohnya, bukan hanya di jalan-jalan, di berbagai pusat keramaian masyarakat “kian berjuang memenangkan Covid-19”. Misalnya, dengan cara tak mau lagi memakai topeng.
Alasan mereka sekarang sudah normal baru atau normal baru.
Padahal baru sudah normal , kedisiplinan untuk mendapatkan kembali protokol perawatan yang aman Covid-19 harus ditegakkan.
Di beberapa wilayah, akibat mengendornya disetujui untuk taat protokol kesehatan Covid-19 menyebabkan kembali terjadi lonjakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kembali meningkat diminta masyarakat dalam waktu dekat di berbagai lokasi menerima titik atau pemantauan (check point) akan diintensifkan kembali.
Hal itu yang dibahas dalam pertemuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Rabu, 24 Juni 2020.
Rapat yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra ini dilakukan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
10 Titik Prioritas
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, lebih dari satu lokasi pemantauan harus kembali diintensifkan atau diperketat.
Tempat-tempat tersebut adalah pelabuhan Ro-Ro Sei Selari (Kecamatan Batu Batu), Pelabuhan Ro-Ro Air Putih (Bengkalis, dan pelabuhan Ro-Ro Tanjung Kapal).
Kemudian, Mandau City Mall Duri (Mandau), Mandiri Plaza (Bengkalis), Taman Air Hara Tio Nica Duri (Mandau), Pasar Terubuk (Bengkalis), Pasar Mandau Raya (Mandau), dan Pantai Wisata Selat Baru (Bantan).
Sementara untuk Bandar Sri Laksamana (Bengkalis) dan Pelabuhan Tanjung Medang sifatnya situasional. Tergantung kapan saja dioperasikannya pelabuhan Sri Junjungan di Kota Dumai.
Kemudian, untuk dipertimbangkan ruas jalan / kawasan, akan diberlakukan sebagai kawasan wajib topeng. Bagi yang tidak perlu, tidak bisa dilewati atau masuk.
Di kota Bengkalis misalnya, kawasan wajib topeng tersebut mulai dari sekitar Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut sampai pertigaan dekat masjid Agung Istiqomah.
Di Bukit Batu, mulai dari dekat PLN hingga Koramil Bukit Batu.
“Dalam waktu dekat akan segera kita berlakukan. Lamanya sekitar 60 hari. Nantinya petugas di masing-masing titik pemeriksaan merupakan gabungan dari pihak terkait, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja ”jelas H. Heri Indra Putra.
Ikut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPBD yang juga Sekretaris Gugus Tugas H. Tajul Mudarris, Kabag OPS Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Haholongan dan Kepala Dinas Sosial Bengkalis Hj. Martini.
Kemudian, Inspektur Rafiardi Ikhsan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Indra Gunawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik Johansyah Syafri, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga H Anharizal, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbukaadu Satu Pintu Basuki Rakhmad.
Lalu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bengkalis Edi Yanto, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Arlis Suhatman, dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi Bencana , serta Kasubbag TU Bagian Umum Setda Bengkalis Sudarsini