KabarDuri — Bagi kamu yang memiliki iPhone 14 seri terbaru saat ini wajib dilaporkan ke SPT tahunan.
iPhone 14 yang harganya Rp15 juta hingga Rp25 juta tergolong barang mahal sehingga harus dilaporkan ke SPT tahunan.
Yaa, karena pada dasarnya setiap harta yang dibeli dari penghasilan termasuk iPhone anda wajib melaporkan nya di kolom harta SPT Pajak.
Apalagi smartphone seperti iPhone 14 ini tergolong barang mahal.
Maka dari itu, Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT tahunan pribadi.
Seluruh harta termasuk smartphone iPhone yang dibeli dari penghasilan dan telah dinayar pajaknya juga termasuk wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Meski demikian, kamu tak perlu takut melaporkan iPhone mu terkena pajak lagi karena iPhone yang dibeli dari penghasilan sudah dipungut PPN sehingga tidak akan dikenakan biaya pajak lagi.
Pelaporan barang berharga ini sebenarnya dilakukan agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT tahunan.
Untuk harta iPhone dan smartphone ini, kamu bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT tahunan.
Jadi kalian jika ingin beli iPhone jangan takut ya guys melaporkannya di SPT tahunan mu yang kutip dari lihat Jambi.