RIAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis,Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua terduga pelaku dan mengamankan sepeda motor hasil curian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam saat diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian dan melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di kawasan parkir rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial D (26) dan DZ (18).
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, D dan DZ mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Pengakuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas IptuYohn Mabel kepada KabarDuri.net
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang masuk dari warga.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













