DUMAI – Satnarkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengendara mobil yang membawa 270 butir pil diduga ekstasi seberat 97,16 gram di Gerbang Exit Tol Dumai–Pekanbaru, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (4/8/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, mengatakan tim bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Dumai. Petugas menghentikan mobil Honda Brio hitam bernomor polisi BM 1865 HH di lokasi tersebut.

Petugas menemukan dua bungkus plastik obat di dalam kemasan makanan ringan. Satu bungkus berisi 200 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink, dan satu bungkus lainnya berisi 70 butir pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau. Polisi menangkap M.C. (21), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, bersama seorang perempuan berinisial A.D. yang duduk di kursi penumpang.
Petugas melakukan tes urine dan menemukan M.C. positif mengandung zat MEP dan AMP. Berdasarkan interogasi awal, penyidik menduga M.C. berperan sebagai pengedar sekaligus anggota jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio, satu unit iPhone 13 warna putih, serta surat kendaraan atas nama M.C.
AKP Riza mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Bersama masyarakat, kami optimis bisa menekan angka peredaran narkoba di Dumai,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















