KabarDuri,DURI Satreskrim polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga melakukan pembakaran lahan. Buruh kebun itu dinilai membuka lahan dengan cara dibakar yang lokasi di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net AKP Firman Fadila”Pelaku S ditangkap karna membuka lahan dengan cara dibakar di Jalan Lintas Duri-Dumai lebih tepatnya di KM 09 Desa Sebagar, Ujarnya.
Pelaku S ditangkap di Sagulung,
Kota Batam, tim Satreskrim Polres Bengkalis sempat mengalami kesulitan untuk membawa tersangka karena ada penolakan dari pihak keluarga.
” Benar, mulanya ada penolakan dari pihak keluarga tersangka S ini, namun Akhirnya tim Satreskrim berhasil membawa pelaku dari rumahnya dan dibawa ke Polres Bengkalis,”Terang Akp Firman Fadila ke kabarduri.net Barang bukti yang diamankan Dari lokasi kejadian satu bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar dan dua potong kayu bekas terbakar.
Akp Firman Menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Tersangka S bermula “Sekira pukul 16.00 wib tanggal 22/5 mendapatkan informasi telah terjadi kebakaran lahan di Desa Sebangar sampai di TKP tim Satreskrim melakukan olah TKP terhadap kebakaran lahan tersebut dan Juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi sepadan,” Jelasnya kepada kabarDuri.Net
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Bengkalis mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Setelah semua bukti lengkap ,penyidik berangkat untuk menangkap palaku. Akhirnya S berhasil ditangkap pada Selasa (1/8) kemarin.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
“Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu. Dia disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar,” jelas Firman.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















