Ketika digeledah, dari tangan AF alias Amben ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, 1 uni sepeda motor yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
AF alias Amben mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DH alias Dedi. Tim langsung meluncur kerumah Dedi di jalan Hang Lekir dan berhasil mengamankan Dedi. Kepada tim, Dedi mengaku jika selama ini mendapatkan suplai sabu dari RC alias Cebol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim menggerebek rumah Cebol, ketika digeledah, tim menemukan 30 paket sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan sabu, sendok pipet dan barang lainnya.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya,” pungkas Misran.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















