Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban, yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban meninggal dunia.
Berbekal keterangan saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya dipergoki korban, sehingga terjadi perkelahian.
Dalam kondisi panik, pelaku yang membawa parang kemudian menyerang korban secara brutal hingga korban tewas di tempat.
Fakta lain yang terungkap, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba yang diduga memengaruhi emosinya saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan pentingnya Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Penyalahgunaan narkoba dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas yang bersifat brutal.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















