Disebutkan komunikasi terjadi antara Ken dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun saat itu orang tua AH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang
Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) mengatakan, berdasarkan hasil laporan korban, menetapkan AH selaku penganiaya Ken Admiral sebagai tersangka.
“Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” kata Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
“Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Sumaryono menandaskan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















