PADANG,KabarDuri.Net — Sebuah video viral di media sosial restoran sawah bebek Di padang,Sumatera Barat aman dari Corona atas video tersebut jadi bebuntut panjang.
Dalam video durasi satu menit lebih sorang wanita tampak merekam dan berbicara Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” kata si ibu dalam video.
Untuk melihat video bisa klik tautan yang telah kita Sediakan https://youtu.be/MkNOjBDCsUg

“Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?” ujarnya lagi.
Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.
Akibat video viral atas ulah ibu tersebut pihak dari Resto sawah Bebek di Padang Sumatra barat tersebut didenda
Dikutip dari kompas petugas mengenai sanksi kepada Pemilik Restoran Sawah bebek dengan nominal Rp 500.000 dan juga mendapati peringatan keras.
Alfiadi mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.
Sesuai dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama, bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha.
“Dalam Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha,” jelas Alfiadi.
Diketau pembuat video di Restoran Sawah Bebek di Padang tersebut Bernama yulianti yang unggah video di area Restoran Sawah di Wa milik pribadi.

Dalam video permintaan maaf tersebut Yulianti membuat video tersebut hanya Untuk canda candaan saja ungkap nya dan ia juga meminta maaf kepada masyarakat padang dan Indonesia atas video nya tersebut juga kepada pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku sudah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara terbuka.
“Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus,” kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Satake mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak,” kata Satake.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















