KabarDuri, DURI – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap YG (23), warga Kota Duri, Provinsi Riau, saat ia berada di atas angkutan umum di Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada hari Sabtu (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB. membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi A, menjelaskan bahwa petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat satu gram dari tangan YG warga duri. “Kami menangkap pelaku di atas angkutan umum jurusan Lubuk Basung menuju Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya,” kata AKBP Hidayat.
Penangkapan ini terjadi berkat informasi yang akurat dari masyarakat kepada petugas, yang melaporkan adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di angkutan umum tersebut.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap angkutan umum tersebut.
Anggota menemukan angkutan umum itu di Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang dan menemukan pelaku.
“Informasi tersebut ternyata memang benar dan akurat.
“Salah seorang penumpang membawa satu paket sabu-sabu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang teman di daerah Maninjau.
Pelaku juga mengaku kalau sabu-sabu tersebut akan ia pakai sendiri. Namun keterangan tersebut masih terus di dalami.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Sumber Antarasumbar
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















