DURI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 10 ribu liter BBM jenis Bio Solar subsidi dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter, serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, ditambah BBM di ponton lain sehingga totalnya melebihi 10.000 liter.
Dalam kasus ini, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Para pelaku mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.
Ade Kuncoro juga mengungkapkan bahwa dari dua kasus tersebut terlihat praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan,” ujarnya.
Polda Riau saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini, termasuk aktor lain dalam rantai distribusi BBM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa tersangka di Pelalawan mendapatkan BBM dari para pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan truk, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter dan menjual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar menjadi signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan modus yang cukup terorganisir. Para pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.
“BBM kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi di SPBU,” tambahnya.
Untuk kasus di Indragiri Hilir, Teddy menyebut para pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal tersebut.
“Mereka memperoleh BBM dari SPBU nelayan dan menjualnya kembali melalui jalur laut,” pungkasnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















