KabarDuri, DURI – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku Maling laptop pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi menangkap pelaku, AK (21), di rumahnya yang beralamat di Jalan Awang Mahmuda, Gg. Sahabat, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Heri Gunawan Sembiring (21), baru pulang dari rumah dosen dan membuka laptopnya untuk mengerjakan tugas di kosnya. Setelah selesai, ia menyimpan laptop MSI tersebut di dalam tas dan meletakkannya di atas meja belajar. Keesokan harinya, Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Heri mendapati tas laptopnya sudah tidak ada dan dinding triplek kosnya terbuka akibat dicongkel. Heri segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat. Jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma
Gian Wiatma menjelaskan Berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal mengetahui bahwa pelaku pencurian laptop tersebut Berinisial AK.
” Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Opsnal menggerebek rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan, Tim Opsnal menemukan satu unit laptop MSI warna hitam sesuai dengan barang yang hilang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mencuri laptop tersebut pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dengan cara mencongkel dinding triplek kamar kos korban menggunakan paku saat korban sedang tidur,” Jelasnya kepada kabarDuri.Net
beberapa barang bukti berupa,1 unit laptop merk MSI,1 buah paku 2 inci, 1 buah tas laptop
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mako Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















