DURI – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kabupaten Bengkalis menanggapi dugaan keterlibatan seorang napi dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Riau. Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.

Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad ILuqman, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti keterlibatan napi tersebut. “Apalagi menyangkut peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, kami punya komitmen memerangi dan memberantasnya,” ujar ILuqman pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Inilah sebagian bentuk kerjasama dengan Polda Riau dan BNN, karena kami memiliki komitmen memerangi narkoba,” katanya lukman.
ILuqman juga mengakui bahwa informasi yang ada masih sepihak dan pihaknya masih menggali lebih lanjut. “Ini baru pernyataan sepihak, tapi kami akan terbuka untuk melakukan koordinasi dengan Polda Riau. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, kami akan tindak lanjuti,” terangnya.
“Sampai saat ini belum ada koordinasi lanjut dan informasinya masih bias. Jika itu benar, kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah penegakan dan penindakan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa, 18 Juni 2024. Seorang pengedar berinisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.
“Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit dan saat ini masih dalam pengejaran polisi serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis,” jelas Kombes Manang. Pelaku S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal, sementara pelaku J menunggu di jalan. Kedua pelaku diupah sebesar Rp 20 juta dalam keterlibatannya mengedarkan narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















