KabarDuri, DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/1), Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 13,23 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur.

FOTO : Satu Bandar Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis di Mandau, Satu Warga Kelurahan Duri Timur, Dua Warga Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis | kabarDuri.Net – Ramadhan
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar mengatakan kepada KabarDuri.Net pertama kali menangkap FE (38), warga Jalan Alhamrah, Duri Timur, yang diduga sebagai bandar,Jumat (24/1/2025).
Dari tangan FE, polisi menyita delapan bungkus plastik berisi sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil, satu tabung permen karet berwarna biru, satu unit handphone Oppo, dan uang tunai Rp25.000.
Pengembangan kasus membawa tim ke rumah di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam, tempat dua tersangka lainnya, yakni JH (48) dan A (46), berhasil diamankan.
Keduanya diketahui sebagai pengguna narkoba yang mendapatkan barang haram tersebut dari FE.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik sabu dalam kotak rokok milik JH, serta alat hisap (bong) yang digunakan bersama A.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain handphone merek Redmi dan Oppo milik kedua tersangka.
Ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung zat Metamphetamine. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















