ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kubu Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel: Padahal Hanya ke Dalam Grup WA

by PUTRI ANDY
16 Maret 2021
in Gosip, Nasional
0
SHARES
173
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA, KabarDuri.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan,” kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).

BacaJuga

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalani Pemeriksaan KPK, SA Anggota DPRD Riau dan Sopir Gubernur Turut Dipanggil

Hari Jadi Provinsi Riau: Sejarah Pembentukan, Gubernur Pertama, dan Perpindahan Ibu Kota

Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Ayah Tewas Diduga Curi Ayam: Ayam Tak Seharga Nyawa Manusia

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

“Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali,” ujarnya.

Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.

“Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong,” ujarnya.

“Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak,” tambahnya.

Sementara berdasarkan pantaun merdeka.com, sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Sidang perkara penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya hari ini.

Roberto Sihotang, penasihat hukum PP, mengatakan, sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari JPU. Mengenai saksi siapa saja yang hadir, saya tidak mengetahui persis,” ujarnya.

Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu. “Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: giselGisella AnastasiamesumterdakwaVideo Syur Gisel

BeritaTerkait

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalani Pemeriksaan KPK, SA Anggota DPRD Riau dan Sopir Gubernur Turut Dipanggil

by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI -  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi...

Logo Hari Jadi Provinsi Riau

Hari Jadi Provinsi Riau: Sejarah Pembentukan, Gubernur Pertama, dan Perpindahan Ibu Kota

by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Setiap tanggal 9 Agustus, masyarakat memperingati Hari Jadi Provinsi Riau, Penetapan tanggal tersebut mengacu pada pengesahan Undang-Undang Darurat...

Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Ayah Tewas Diduga Curi Ayam: Ayam Tak Seharga Nyawa Manusia

Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Ayah Tewas Diduga Curi Ayam: Ayam Tak Seharga Nyawa Manusia

by PUTRI ANDY
27 Juli 2026
0

DURI - Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam aduan di Kabupaten Tabanan, Bali, menuai perhatian luas...

Sumur Menggala South-21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

Sumur Menggala South 21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya meningkatkan produksi minyak nasional, Melalui pengeboran sumur...

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang...

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

by PUTRI ANDY
16 Juli 2026
0

DURI - Kebakaran hebat melanda lima unit kios di Jalan Belimbing, Kelurahan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) dini hari. Delapan...

Next Post

Brigjen TNI M. Syech Ismed,Kita Komitmen Jaga Langit Riau Tetap Biru

Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lahan di Jalan Poros Sungai Alam Bengkalis

Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol

Video Viral Sejoli Mesum dalam Kafe di Tuban

Kasi Trantib Muhammad Vicky Tertibkan PKL di Pasar Mandau, Pedagang Tidak Boleh Lewati Garis Pembatas di Jalan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti

7 bulan yang lalu

Karyawisata Tahun 2023, Paskibraka : Terimakasih Bupati Bengkalis

3 tahun yang lalu

Camat Mandau Riki Rihardi Apresiasi Bantuan CSR Pemprov Riau untuk Masjid Besar Arafah

Camat Mandau Terima Dua Unit AC Standing Dari Program CSR salah Satu Bank Daerah Riau
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Camat Mandau Riki Rihardi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa dua...

Selengkapnya

Kades Muara Basung Akhyar Mukmin Tunjukkan Kepedulian Beri Pakan Gajah di PLG Sebanga

Kades Muara Basung Akhyar Mukmin Tunjukkan Kepedulian Beri Pakan Gajah di PLG Sebanga
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Kades (Kepala Desa) Muara Basung, Akhyar Mukmin, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian satwa liar, khususnya gajah Sumatera, dengan...

Selengkapnya

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalani Pemeriksaan KPK, SA Anggota DPRD Riau dan Sopir Gubernur Turut Dipanggil

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI -  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi...

Selengkapnya

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial T.F, dalam kasus dugaan...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist