OPINI – Tragedi tenggelamnya anak-anak di kolam bekas galian C kembali mencoreng wajah Riau. Peristiwa memilukan ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika pemerintah provinsi terus menutup mata.
Sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan izin tambang galian C sepenuhnya berada di tangan Gubernur melalui Dinas ESDM Provinsi Riau. Artinya, Gubernur bukan hanya punya kewenangan administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab politik dan moral atas keselamatan masyarakat.

Kolam-kolam galian yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan sejatinya adalah bentuk kelalaian pengawasan. Padahal, setiap izin tambang mewajibkan reklamasi pascatambang agar lahan tidak jadi jebakan maut. Sayangnya, aturan hanya tertulis di atas kertas, sementara di lapangan kolam-kolam itu terus memakan korban.
Gubernur Riau Abdul Wahid seharusnya tidak cukup hanya berucap prihatin. Ia harus mengeluarkan kebijakan tegas: menutup kolam yang membahayakan, memaksa perusahaan melakukan reklamasi, hingga menindak pemilik tambang nakal. Koordinasi dengan DLHK dan pemerintah kabupaten/kota juga mutlak dilakukan, sebab masyarakat di lapanganlah yang pertama kali menghadapi risiko.

Publik berhak menuntut, karena keselamatan nyawa rakyat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir pengusaha tambang.
Jika kolam galian terus dibiarkan, maka sejarah akan mencatat bahwa pemerintah provinsi lalai dan Gubernur Riau ikut bertanggung jawab.
Saatnya pemerintah provinsi membuktikan keberpihakan.
Jangan tunggu korban berikutnya.
Kolam galian C bukan warisan, tapi kuburan massal yang bisa ditutup bila ada kemauan politik.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















