DURI – Usai mencuatnya dugaan aktivitas bandar sabu, warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali bergerak menyuarakan tuntutan. Mereka mendesak penutupan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang dan narkoba di Jalan ST/Panglong pada Hari Sabtu,(11/04/2026).
Aksi tersebut tidak hanya disampaikan melalui demonstrasi, tetapi juga dituangkan dalam sebuah dokumen tuntutan masyarakat kepada pihak Polres Rokan Hilir.

Dokumen itu berisi poin-poin kesepakatan dan permintaan warga terkait penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi, peredaran minuman keras, hingga narkoba di wilayah Panipahan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung lama. Ia menilai keberadaan tempat karaoke tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas ilegal.
“Tempat itu diduga jadi lokasi karaoke sekaligus peredaran obat terlarang dan narkoba,” ujarnya saat diwawancarai KabarDuri.net, Minggu (12/04/2026).
Ia juga menyoroti lambatnya penanganan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan dan akhirnya memilih turun langsung menyuarakan tuntutan.
“Ini semua karena efek lambatnya tindakan. Masyarakat yang selalu jadi korban para bandar narkoba,” tambahnya.
Warga bahkan menyebut dugaan jaringan peredaran narkoba di Panipahan bukan lagi menjadi rahasia umum.
Mereka mengklaim sebagian masyarakat telah mengetahui siapa yang diduga terlibat hingga pihak-pihak yang membekingi.
“Sudah bukan rahasia lagi di Panipahan ini, siapa bandar dan siapa yang membekingi. Bahkan soal setoran juga masyarakat tahu,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut dan Enggan memberikan jawaban kepada KabarDuri.net
Namun, warga berharap aparat segera mengambil langkah tegas untuk menindak dugaan peredaran narkoba serta menutup tempat-tempat yang dinilai meresahkan, demi memulihkan keamanan dan ketertiban di Panipahan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















