DURI – Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Toni Armando kepada KabarDuri.net

Pelaku berinisial SN (22) berhasil diamankan pada Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rupat Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya. Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali pada Maret 2026 di area belakang rumah korban yang berada di Desa Tanjung Medang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban bertemu pada dini hari.
Saat berada di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi beberapa waktu setelahnya di lokasi yang sama.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










