JOHOR BAHRU – Kasus penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, menggemparkan publik setelah video penganiayaan brutal yang menimpa para korban viral di media sosial pada pertengahan Juni 2026.
Polisi Johor menangkap empat majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden kekerasan yang terekam dalam video tersebut sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Juli 2025 di sebuah rumah di kawasan Taman Johor, Skudai, Johor Bahru Utara.
Namun kasus tersebut baru terungkap setelah para korban berhasil melaporkannya kepada perwakilan Indonesia di Malaysia.
Penyelidikan mengungkap bahwa para korban mengalami kekerasan fisik berulang selama berbulan-bulan. Selain itu, paspor mereka juga ditahan oleh majikan.

Setelah mengalami berbagai bentuk kekerasan, para korban akhirnya ditinggalkan di daerah Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena takut dan status mereka yang tidak sesuai prosedur, mereka sempat berpisah untuk menyelamatkan diri.
Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan dipicu oleh tuduhan majikan bahwa salah satu ART telah bertindak kasar terhadap anak mereka.
Namun dari narasi video yang beredar dan hasil pemeriksaan awal, anak tersebut diduga terjatuh sendiri sehingga tuduhan terhadap korban belum terbukti.
Dalam rekaman yang viral, empat majikan yang terdiri dari dua pria dan dua wanita terlihat menginterogasi korban secara kasar.
Mereka diduga secara bergantian melakukan tindakan kekerasan seperti menjambak rambut, menampar, memukul hingga menendang korban yang saat itu berada dalam kondisi tidak berdaya di atas sofa.
Video tersebut diketahui direkam secara diam-diam oleh salah satu rekan korban yang juga bekerja di rumah tersebut. Rekaman itulah yang kemudian menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus.
Pada 13 Juni 2026, salah satu korban berinisial YY akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui aplikasi pengaduan Ksatria.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk melakukan penyelamatan.
Diketahui terdapat tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni YY, SH dan YA.
Korban YY dan SH langsung dievakuasi ke Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Sementara YA yang berada di Kuala Lumpur dijemput untuk memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
Pada malam hari yang sama, tim Departemen Investigasi Kriminal Johor berhasil menangkap empat tersangka warga lokal berusia antara 30 hingga 34 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian serta paspor milik korban yang sebelumnya ditahan pelaku.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum Malaysia terkait tindak penganiayaan dan pelanggaran keimigrasian.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia memastikan akan terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan hukum penuh kepada para korban.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












