DURI – Kebijakan pembelajaran sekolah di Kabupaten Bengkalis berubah menyusul kondisi kualitas udara yang terus memburuk akibat kabut asap, Selasa (25/08/2026).
Jika sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memastikan sekolah tidak diliburkan, kini kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh/daring selama empat hari, termasuk bagi sekolah di wilayah Duri, Kecamatan Mandau dan sekabupaten Bengkalis
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST., M.Si., saat dikonfirmasi KabarDuri.net, menyampaikan bahwa aktivitas sekolah tidak diliburkan meskipun kualitas udara terdampak kabut asap.
“Tidak ada libur,” kata Hadi saat itu.

Kebijakan tersebut sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Nomor 1184 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis kemudian mengeluarkan kebijakan terbaru.
Melalui Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026, kegiatan pembelajaran diubah menjadi sistem jarak jauh/daring.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bengkalis, disebutkan bahwa pembelajaran jarak jauh/daring dilaksanakan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Selain mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta menggunakan masker apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah.
Satuan pendidikan diminta mengatur dan memfasilitasi secara teknis kegiatan pembelajaran jarak jauh/daring sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah.
Korwilcam, pengawas, dan penilik juga diminta melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berlangsung. Perkembangan kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, disarankan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran terbaru itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi udara di Kabupaten Bengkalis.
Dengan demikian, kebijakan terbaru Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bukan berarti peserta didik diliburkan sepenuhnya. Pembelajaran tetap berlangsung, tetapi dilakukan dari rumah melalui sistem jarak jauh/daring selama empat hari, yakni 26–29 Agustus 2026.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menyesuaikan langkah berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Sebelumnya sekolah tetap melaksanakan pembelajaran dengan protokol perlindungan kesehatan, namun kondisi udara yang semakin memburuk membuat kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













