ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Syarat untuk usaha minuman beralkohol

by Ramdhan Kurnia Putra
1 Maret 2021
in Nasional
Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)
0
SHARES
42
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA , KabarDuri.net  Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BacaJuga

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

Hubungan SF Hariyanto dan Abdul Wahid Retak, Terbongkar di Pengadilan: Keduanya Saling Serang

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

ADVERTISEMENT

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sumber ” Kompas.com Foto ” Antara

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: beralkoholdan Provinsi PapuaJokowimirasPresidenProvinsi BaliProvinsi Nusa Tenggara TimurProvinsi Sulawesi Utara

BeritaTerkait

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

by PUTRI ANDY
10 Juni 2026
0

DURI - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah harga Pertamax (RON 92) berada...

Hubungan SF Hariyanto dan Abdul Wahid Retak, Terbongkar di Pengadilan: Keduanya Saling Serang

Hubungan SF Hariyanto dan Abdul Wahid Retak, Terbongkar di Pengadilan: Keduanya Saling Serang

by PUTRI ANDY
4 Juni 2026
0

DURI  - Keretakan hubungan politik antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terbuka ke...

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

by PUTRI ANDY
4 Juni 2026
0

JAKARTA – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...

Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati Pelalawan Zukri Misran berinisial AF alias Fidel.

Aman Aja Wan, Kepala BNN Pekanbaru Dirujak Netizen di Media Sosial, Soal Anak Bupati Pelalawan Positif Ganja 

by PUTRI ANDY
30 Mei 2026
0

DURI - Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati...

SF Hariyanto Semprot Setwan DPRD Riau: “Setan Pun Takut Masuk karena Besarnya Angka Korupsi

by Ramdhan Kurnia Putra
26 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau  menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan. Langkah tegas...

Pemadaman Listrik 5 Jam di Sejumlah Wilayah Riau, Ini Daftar Lokasinya

by Ramdhan Kurnia Putra
23 Mei 2026
0

DURI – Informasi terkait jadwal manual load shedding atau pemadaman listrik bergilir beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp...

Next Post

Ayah di Rohul Tega Hamili Anak kandung Hingga Dua Bulan

Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Seorang Ayah di Menteng Jadikan Anaknya sebagai Kurir Narkoba

Dua Ribu Tenaga Publik di Pekanbaru Diberi Vaksin Tahap Kedua

Wali kota Pekanbaru di Periksa Polda Riau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Masyarakat Suku Sakai Pasang Plang Diperkebunan Sawit Dengan Luas Lahan 361 Hektar, Andika Sakai ; Setiap Warga Dapat 2 Hektar

3 tahun yang lalu

Basarnas Pekanbaru Evakuasi Dua Lansia Terjebak Banjir di Dumai

2 tahun yang lalu

Polsek Mandau Tangkap Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Dua Paket Besar Narkotika Diamankan

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juni 2026
0

DURI - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan...

Selengkapnya

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter
by PUTRI ANDY
10 Juni 2026
0

DURI - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah harga Pertamax (RON 92) berada...

Selengkapnya

Satu Oknum Kadus dan satu PNS Satpol PP Bengkalis dan Tiga Warga Diamankan karena Positif Sabu

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juni 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan...

Selengkapnya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kelapapati, Amankan 86,29 Gram Barang Bukti

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juni 2026
0

DURI - satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist