ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Syarat untuk usaha minuman beralkohol

by Ramdhan Kurnia Putra
1 Maret 2021
in Nasional
Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)
0
SHARES
51
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA , KabarDuri.net  Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BacaJuga

Mengenal Kota Tertua di Provinsi Riau, Lengkap dengan Sejarahnya

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

ADVERTISEMENT

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sumber ” Kompas.com Foto ” Antara

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: beralkoholdan Provinsi PapuaJokowimirasPresidenProvinsi BaliProvinsi Nusa Tenggara TimurProvinsi Sulawesi Utara

BeritaTerkait

Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang di Provinsi Riau.

Mengenal Kota Tertua di Provinsi Riau, Lengkap dengan Sejarahnya

by PUTRI ANDY
8 September 2026
0

DURI – Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang di Provinsi Riau. Berdasarkan sejumlah catatan sejarah...

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

24 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau

by PUTRI ANDY
6 September 2026
0

DURI - 24 penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dibatalkan pada Minggu (6/9/2026)....

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

Karhutla Riau Bertambah 87,9 Hektare, Ini Daerah Penyumbang Terbesar

by PUTRI ANDY
6 September 2026
0

DURI - Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan. Berdasarkan laporan...

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis

Mengenal Peta Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis 

by PUTRI ANDY
1 September 2026
0

DURI - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini memiliki 11 kecamatan yang tersebar di wilayah kepulauan dan daratan Pulau Sumatra....

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

SMA Sederajat di Riau Bisa Sesuaikan Pembelajaran Saat Kualitas Udara Menurun

by PUTRI ANDY
26 Agustus 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk...

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

Kabiro PBJ Sumbar Cerry M Akui Video Tak Senonoh Yang Viral Dirinya

by PUTRI ANDY
25 Agustus 2026
0

PADANG - Kabiro PBJ (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa )Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., mengakui bahwa dirinya...

Next Post

Ayah di Rohul Tega Hamili Anak kandung Hingga Dua Bulan

Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Seorang Ayah di Menteng Jadikan Anaknya sebagai Kurir Narkoba

Dua Ribu Tenaga Publik di Pekanbaru Diberi Vaksin Tahap Kedua

Wali kota Pekanbaru di Periksa Polda Riau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Jalan Nasional Hancur di Bathin Solapan, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

1 tahun yang lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Usulkan Pola Sharing untuk Perbaikan Jalan Rusak di Inhu dengan Pihak Swasta

1 tahun yang lalu

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi
by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI – Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., secara resmi melepas atlet Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Kecamatan Mandau dan...

Selengkapnya

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pasangan Pria-Wanita Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Dua Paket Diamankan

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pasangan Pria-Wanita Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Dua Paket Diamankan
by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI - Polsek Kampar Kiri menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing...

Selengkapnya

Proyek Turap Titi Akar Rupat Utara Rp2,93 Miliar Rusak Parah

by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI - Kondisi bangunan Proyek turap di Klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, menjadi Perhatian Masyarakat setelah...

Selengkapnya

Karhutla di Pangkalan Libut Bengkalis Bongkar Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal, Seorang Pria Jadi Tersangka

Karhutla di Pangkalan Libut Bengkalis Bongkar Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal, Seorang Pria Jadi Tersangka
by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI - Karhutla di Pangkalan Libut bongkar dugaan perkebunan sawit ilegal, seorang pria jadi tersangka. Polisi menetapkan seorang warga berinisial...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist