ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Syarat untuk usaha minuman beralkohol

by Ramdhan Kurnia Putra
1 Maret 2021
in Nasional
Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)
0
SHARES
51
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA , KabarDuri.net  Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BacaJuga

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sumber ” Kompas.com Foto ” Antara

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: beralkoholdan Provinsi PapuaJokowimirasPresidenProvinsi BaliProvinsi Nusa Tenggara TimurProvinsi Sulawesi Utara

BeritaTerkait

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

Diduga Kontraktor Kabur, Proyek Perbaikan Jalan Lintas Duri–Rohil Mangkrak,Warga Minta Pemprov Riau Bertindak

by PUTRI ANDY
14 Oktober 2026
0

DURI – Diduga kontraktor kabur, proyek perbaikan Jalan Lintas Duri–Rokan Hilir, tepatnya di Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mangkrak...

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan untuk 1.138 Mahasiswa, Anggaran Capai Rp6,7 Miliar

by PUTRI ANDY
13 Oktober 2026
0

DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026 Tahap I. Sebanyak...

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

PSDKP Batam Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan

by PUTRI ANDY
8 Oktober 2026
0

DURI – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan satu unit speedboat High Speed Craft (HSC) tanpa...

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

Titik Kebakaran di Riau Terdeteksi, Hotspot Sumatera Tembus 4.806 Titik

by PUTRI ANDY
7 Oktober 2026
0

DURI - Titik kebakaran di Riau mulai terdeteksi di sejumlah wilayah.Berdasarkan pemantauan hingga Rabu (7/10/2026) pagi, sebanyak 16 titik panas...

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

Jabatan Kapolda Riau Berganti, Irjen Hery Heryawan Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Jadi Pengganti

by PUTRI ANDY
3 Oktober 2026
0

DURI  - Jabatan Kapolda Riau mengalami Berganti, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Irjen Pol Dr....

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Presiden Prabowo, Ini Profil Lengkapnya 

by PUTRI ANDY
1 Oktober 2026
0

JAKARTA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Next Post

Ayah di Rohul Tega Hamili Anak kandung Hingga Dua Bulan

Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Seorang Ayah di Menteng Jadikan Anaknya sebagai Kurir Narkoba

Dua Ribu Tenaga Publik di Pekanbaru Diberi Vaksin Tahap Kedua

Wali kota Pekanbaru di Periksa Polda Riau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Dinar Candy Ditangkap, Polisi: Negara Kita Pancasila, Kental dengan Norma Agama dan Kesusilaan

5 tahun yang lalu

Dukung Swasembada Pangan 2026, BUMDes Restu Bersama Lakukan Panen Perdana Jagung di Desa Sukamaju

5 bulan yang lalu

Dua Pekerja BKP-BRA Asal Sumut dan Sulteng Alami Insiden Kerjas Tersegat Kabel Listrik di Bathin Solapan

Dua Pekerja BKP-BRA Asal Sumut dan Sulteng Alami Insiden Kerjas Tersegat Kabel Listrik di Bathin Solapan
by PUTRI ANDY
18 Oktober 2026
0

DUR – Dua pekerja BKP (Berkat Karunia Pala) Dan BRA mengalami kecelakaan kerja setelah kabel listrik menyentuh bodi crane di...

Selengkapnya

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Galian Jalan Sudirman Duri Bahayakan Pengendara

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Galian Jalan Sudirman Duri Bahayakan Pengendara
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Diduga dikerjakan asal-asalan, proyek galian di Jalan Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dikeluhkan warga karena kondisi bekas...

Selengkapnya

Di Tengah Kekayaan Minyak Bumi, Jalan Nasional Duri–Rohil Justru Terbengkalai

Di Tengah Kekayaan Minyak Bumi, Jalan Nasional Duri–Rohil Justru Terbengkalai
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Di tengah kekayaan minyak bumi yang melekat pada wilayah Duri dan sekitarnya, kondisi infrastruktur jalan nasional justru menjadi...

Selengkapnya

Rayap Besi Mengintai Fasilitas Umum, Klem Jembatan Jalan Lingkar Duri Barat Raib

Rayap Besi Mengintai Fasilitas Umum, Klem Jembatan Jalan Lingkar Duri Barat Raib
by PUTRI ANDY
17 Oktober 2026
0

DURI – Jembatan di Jalan Lingkar Duri Barat Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga mulai menjadi sasaran pencurian...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist