ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Syarat untuk usaha minuman beralkohol

by Ramdhan Kurnia Putra
1 Maret 2021
in Nasional
Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)
0
SHARES
42
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

JAKARTA , KabarDuri.net  Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BacaJuga

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026

Pemerintah Kota Pekanbaru Lawan LGBT

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

ADVERTISEMENT

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Sumber ” Kompas.com Foto ” Antara

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: beralkoholdan Provinsi PapuaJokowimirasPresidenProvinsi BaliProvinsi Nusa Tenggara TimurProvinsi Sulawesi Utara

BeritaTerkait

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026, Mulai Rp280 Ribu Bisa Nikmati Kolam Renang Air Asin Terbesar di Asia Tenggara. FOTO : Atourin

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026

by PUTRI ANDY
15 Juni 2026
0

BINTAN – Treasure Bay Bintan terus menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau. Berada di kawasan wisata Lagoi,...

Pemerintah Kota Pekanbaru Lawan LGBT

by PUTRI ANDY
14 Juni 2026
0

DURI - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan langkah pencegahan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

Harga Pertamax di Riau Naik Rp17.000 per Liter

by PUTRI ANDY
10 Juni 2026
0

DURI - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah harga Pertamax (RON 92) berada...

Hubungan SF Hariyanto dan Abdul Wahid Retak, Terbongkar di Pengadilan: Keduanya Saling Serang

Hubungan SF Hariyanto dan Abdul Wahid Retak, Terbongkar di Pengadilan: Keduanya Saling Serang

by PUTRI ANDY
4 Juni 2026
0

DURI  - Keretakan hubungan politik antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terbuka ke...

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Skandal MBG Meledak! Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

by PUTRI ANDY
4 Juni 2026
0

JAKARTA – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...

Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati Pelalawan Zukri Misran berinisial AF alias Fidel.

Aman Aja Wan, Kepala BNN Pekanbaru Dirujak Netizen di Media Sosial, Soal Anak Bupati Pelalawan Positif Ganja 

by PUTRI ANDY
30 Mei 2026
0

DURI - Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati...

Next Post

Ayah di Rohul Tega Hamili Anak kandung Hingga Dua Bulan

Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Seorang Ayah di Menteng Jadikan Anaknya sebagai Kurir Narkoba

Dua Ribu Tenaga Publik di Pekanbaru Diberi Vaksin Tahap Kedua

Wali kota Pekanbaru di Periksa Polda Riau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Tim Medis Gunakan APD Lengkap Evakuasi Warga Terkapar di Pinggir Jalan

6 tahun yang lalu

Ketua KNPI Bengkalis Dukung Seniman Tetap Berkreasi di Kecamatan Mandau

5 tahun yang lalu

Sepasang Kekasih Curi Motor di Kampar, Satu Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Atas Pohon

Sepasang Kekasih Curi Motor di Kampar
by PUTRI ANDY
15 Juni 2026
0

KAMPAR – Sepasang kekasih berinisial AB (23) dan DA (25) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor...

Selengkapnya

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026, Mulai Rp280 Ribu Bisa Nikmati Kolam Renang Air Asin Terbesar di Asia Tenggara. FOTO : Atourin
by PUTRI ANDY
15 Juni 2026
0

BINTAN – Treasure Bay Bintan terus menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau. Berada di kawasan wisata Lagoi,...

Selengkapnya

Pemerintah Kota Pekanbaru Lawan LGBT

by PUTRI ANDY
14 Juni 2026
0

DURI - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan langkah pencegahan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Selengkapnya

Kebakaran Bank Mega Duri Masih Diselidiki Polisi

Kebakaran Bank Mega Duri Masih Diselidiki Polisi
by PUTRI ANDY
14 Juni 2026
0

DURI – Kebakaran yang melanda gedung Bank Mega Cabang Duri di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, beberapa hari lalu masih dalam...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist